Dishub Akan Data Persimpangan yang Boleh Belok Kiri Langsung

Dishub Akan Data Persimpangan yang Boleh Belok Kiri Langsung

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 18:05 WIB
Dishub Akan Data Persimpangan yang Boleh Belok Kiri Langsung
Bandung - Dishub Kota Bandung akan mendata persimpangan mana saja yang masih memungkinkan untuk belok kiri langsung, menyusul keluarnya aturan tak boleh belok kiri langsung kecuali ada rambu tambahan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Saat ini sedang didata, ruas mana saja yang masih memungkinkan untuk boleh belok kiri langsung," ujar Kadishub Bandung Timbul Butarbutar di Graha Kadin Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Selasa (27/10/2009).

Meski begitu, Timbul mengaku pihaknya belum merencanakan untuk menambah rambu tanda boleh belok kiri langsung. Namun jika memang mendesak, maka pihaknya akan memprioritaskan pengadaan rambu tersebut.

"Kita koordinasikan juga dengan kepolisian, mana saja persimpangan jalan yang harus diberi rambu tambahan. Mana saja yang sudah dilengkapi rambu, dan mana saja yang masih memungkinkan untuk belok kiri namun belum dipasang rambu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan Timbul, di Kota Bandung ada 184 persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Namun 40 persen di antaranya tidak berfungsi. "Tidak berfungsinya itu bisa karena ada rekayasa jalan, atau juga karena rusak," ujarnya.

Lebih lanjut Timbul mengatakan, Kota Bandung memiliki 12 kamera CCTV yang dipasang di beberapa persimpangan. Namun hanya tujuh CCTV yang masih berfungsi. "Lima rusak karena terkena petir," singkatnya.

Lokasi CCTV tersebut di antaranya berada di persimpangan Jalan Merdeka, Gedung Sate, Riau, Ahmad Yani, Naripan, dan Asia Afrika. Sementara untuk operator CCTV, berada di Balai Kota Bandung.

"Pantauan CCTV tersebut terhubung langsung ke ruang Kapolwiltabes Bandung, sehingga beliau juga dapat memantau kondisi lalu lintas," jelas Timbul.
(avi/ern)


Berita Terkait