Hal itu dipaparkan kuasa hukum Ronny, Wa Ode Nur Zainab, di sela rehat pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (26/10/2009). Ia mengatakan dari pemeriksaan yang mulai berlangsung pukul 10.00 WIB Ronny dicecar pertanyaan mengenai perizinan atau pembuatan kontrak investasi dengan OKCM.
"Baru pada mekanisme perizinan. Dari jawaban yang diberikan, beliau sudah memenuhi prosedur yang ada," kata Zainab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua dewan direksi menandatangani, jadi ini tanggungjawab korporasi dan bukan Dirut pada waktu itu saja," tuturnya.
Ia menambahkan, investasi Rp 100 miliar tersebut diambil dari dana keuntungan PT KA yang tidak masuk pada Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Perjanjian kerjasama antara PT KA dan OKCM ditandatangani pada 24 Juni 2008, untuk enam bulan. Menurutnya investasi yang ditanamkan di OKCM dengan jangka waktu enam bulan tersebut tidaklah perlu persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Meneg BUMN.
Kasus bermula saat kerjasama penyertaan modal antara PT KAI dengan OKCM di Bulan Juli-Desember 2008 sebesar Rp 100 Miliar. Dalam perjanjian tersebut OKCM memberikan jaminan aset sebesar Rp 120 miliar kepada PT KA.
Dalam kerjasama tersebut PT KA dijanjikan mendapat keuntungan 11 persen dari nilai yang ditanamkan ke OKCM dan pengembalian modal pokok di akhir kerjasamanya.
Namun, sampai dengan batas kerjasama yang ditentukan, OKCM tidak membayarkan keuntungan 11 persen dan dana pokok sesuai dengan yang dijanjikan. Begitu pula dengan aset yang dijaminkan tidak dapat dicairkan oleh PT KA.
(ahy/ern)











































