Satreskrim Polwiltabes Bandung menciduk Jakaria di kawasan Jalan Asia-Afrika, Minggu (25/10/2009). Jakaria yang sedang nongkrong di sekitar Gedung BRI Bandung tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari dua laporan kasus pencurian di tempat kos yang diterima Satreskrim Polwiltabes Bandung pada 23 dan 24 Oktober 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menambahkan, Jakaria sempat berusaha kabur saat hendak menunjukan barang bukti. Ketika itu, kata Arman, pelaku tak menggubris tembakan peringatan petugas. Tak mau buruannya lolos, terpaksa polisi memuntahkan timah panas ke arah betis kiri Jakaria.
Arman menjelaskan, pemuda asal Cianjur ini mengaku sudah melakukan pencurian di tempat kos sebanyak 10 kali di wilayah Kota Bandung. Pelaku pernah beraksi antara lain di Jalan Setiabudhi dan Jalan Kubangsari.
"Pelaku residivis kasus serupa yang baru keluar dari LP Kebon Waru pada September 2009. Modus pencuriannya dengan cara mencongkel kunci pintu menggunakan obeng," terang Arman di Mapolwiltabes Bandung.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita polisi berupa satu buah laptop, lima buah ponsel beragam merek dan dua buah charger. Polisi menjerat Jakaria dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," jelas Arman.
(bbp/ern)











































