Erwan Diancam 5 Tahun Bui

Jebolan Fikom Buka Praktik Dokter Jiwa

Erwan Diancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 26 Okt 2009 14:29 WIB
Erwan Diancam 5 Tahun Bui
Bandung - Dokter jiwa gadungan Erwan David (37) diancam hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Erwan didakwa melanggar Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Kepada Pasiennya, sang dokter yang lulusan Fikom salah satu PT negeri di Bandung ini, selalu memberi obat anti depresi.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/10/2009), dengan Majelis Hakim yang diketuai Soeprapto, di Ruang Sidang III.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, diketahui Erwan selalu memberikan obat anti depresi kepada setiap pasien yang berkunjung ke tempat praktiknya di Jalan Cijagra 2 No 11, Buahbatu, Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selalu diberi obat anti depresi oleh Erwan. Setelah meminumnya saya langsung bisa tidur sesuai dengan yang diharapkan," kata keterangan salah seorang saksi di persidangan.

Saksi tersebut mendatangi praktik Erwan dengan keluhan susah tidur. Sebelumnya, ia direkomendasikan rekan kerjanya untuk keluhan yang ia derita agar datang ke praktik sang dokter.

Saksi lain dari lembaga kedokteran, mengatakan obat yang diberikan Erwan adalah obat yang dikategorikan sangat ketat pemberiannya ketika pasien menukar resep yang diberikan dokter.

"Biasanya dikonfirmasi dulu kepada dokter yang memberikan resep itu, setelah dokter meyakinkan benar memberikan obat itu, apotek penukaran langsung bisa memberikan obat yang direkomendasikan dokter," kata saksi itu.

Adapun apotek yang menjadi rujukan Erwan untuk menukarkan resep adalah di Apotik Papandayan.

Kuasa hukum terdakwa Saim Aksinuddin mengatakan, antara kliennya dan petugas apoteker tidak saling mengenal. Petugas apotek mempercayai resep yang ditukar pasien karena dinilai memiliki izin dan tulisan khas Erwan yang mirip dengan tulisan dokter 'asli'.

"Dia juga tidak mematok berapa jumlah obat, tergantung yang diberi Erwan saja," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Himawan mengatakan, Erwan didakwa melanggar ketentuan praktik kedokteran yang berlaku.

"Ia diancam 5 tahun penjara," jelas Himawan. Erwan David yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi ternama di Bandung ini diciduk polisi akibat kecurigaan masyarakat terkait praktik Psikiater yang dilakukan Erwan.

Dinkes Kota Bandung mencatat ada sekitar 10 kejanggalan yang ditemukan dalam praktik Erwan, antara lain, terdakwa mencatut izin praktik dokter umum dalam nomor register praktiknya, surat izin dokter yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta tempat praktik yang tidak selaik praktik dokter pada umumnya.

Erwan ditangkap Jumat 19 Juli 2009 lalu oleh Polsekta Lengkong setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan praktik dokter yang mencurigakan di Jalan Cijagra II No 11 , Buah Batu.

Dalam penangkapannya, polisi menyita beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka antara lain, papan nama praktik atas nama dr Erwan David, Sp. Kj, 53 buku catatan resep kosong, 1 lembar kartu KKI dari Konsil Kedokteran Indonesia atas nama tersangka yang merupakan hasil scan, 1 lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung yang merupakan hasil scan, serta beberapa bahan logam untuk pencetakan logo.
(ahy/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads