Kuasa Hukum Ary Ajukan Banding

Sengketa Lahan Gasibu

Kuasa Hukum Ary Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 26 Okt 2009 09:54 WIB
Kuasa Hukum Ary Ajukan Banding
Bandung - Kuasa hukum Ary Juariah akan ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung yang tidak mengabulkan gugatan kliennya terkait sengketa lahan di Kawasan Gasibu.

Menurut Kuasa Hukum Ary, Musa Darwin Pane, kliennya telah memberikan kuasa banding kepada kuasa hukum untuk melakukan banding. "Rencananya hari ini akan banding melalui Pengadilan Negeri Bandung agak siang," kata Darwin kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (26/10/2009).

Darwin menyatakan alasan majelis hakim menolak gugatan Ary karena masih adanya sengketa yang harus diselesaikan antara Ary dan Eutik cs (penggugat lahan Gasibu lainnya), tak beralasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya status Ary Juariah sebagai ahli waris yang sah dari Dirdja alias Patinggi sudah dikuatkan melalui putusan Pengadilan Agama No.03/PPAP/2007/PA Bandung.

"Pengadilan seharusnya memutuskan benar atau sah gugatan yang dilayangkan, karena ketetapan sebelumnya (Putusan pengadilan agama-red) lebih tinggi status hukumnya meski ada intervensi dari Eutik Cs," imbuhnya.

Darwin juga menilai jika hakim tidak teliti saat memutukan perkara ini. "Hakim tidak teliti karena tidak menilai adanya penetapan pengadilan sebelumnya," ujar Dariwn.

Ketidaktelitian majelis hakim, kata dia, soal cabutan keterangan Eutik cs sebagai penggugat intervensi dalam proses persidangan Ary. Pada saat dimintai keterangan sebagai saksi, Eutik cs menyatakan sebagai pemilik lahan Gasibu. Namun keterangan itu dicabut lagi, tanpa ada keterangan jelas kenapa dicabut. Majelis hakim tak menjelaskannya, meski kuasa hukum meminta.

Kamis (22/10/2009) Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Syahrul Mahfud menolak gugatan Ary Juariah yang melawan tujuh penggugat dalam perkara perdata sengketa lahan di Kawasan Gasibu. Alasannya Hakim menilai masih ada sengketa antara Ary dan Eutik Cs dalam klaim sebagai ahli waris yang sah dari Dirdja alias Patinggi.

Eutik Cs mewakili enam ahli waris dalam perkara tersebut, sementara Ary Jariah mewakili 42 ahli waris. Eutik Cs menjadi penggugat intervensi di persidangan Ary Juariah dalam sengketa perkara dengan objek gugatan yang sama.

(avi/ern)


Berita Terkait