"Tersangka ditangkap karena kedapatan memakai sabu. Dia beralasan, menggunakan sabu agar kuat begadang dan stamina stabil saat jaga malam," ujar Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Philemon Ginting di Mapolresta Bandung Barat, Sabtu (24/10/2009).
Philemon mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi warga setempat. Diketahui pos satpam tempat Asep bekerja sering dipergunakan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat polisi membekuk tersangka, kata Philemon, sejumlah barang bukti ditemukan di pos satpam. Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu-sabu, alumunium foil, sedotan dan korek api yang biasa digunakan Asep.
Menanggung perbuatannya, Asep harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bandung Barat, Jalan Sukajadi. Ia dijerat pasal 59 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara.
"Kini pihak kami masih memburu pemasoknya. Sabu yang diperoleh tersangka dibeli dengan harga seratus ribu rupiah per paket kecil," terang Philemon.
(bbp/ern)











































