Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono menyatakan pengendara mobil atau motor yang belok kiri langsung untuk saat ini tidak akan dikenakan denda karena masih dalam tahap sosialisasi.
"Sekarang kan masih tahap sosialisasi, hanya teguran saja," ujarnya ditemui di Mapolwiltabes Bandung Jalan Jawa, Jumat (23/10/2009).
Menurut Prahoro sesuai peraturan Kapolri (Perkap) atau Mou CJS (dengan hakim dan kejaksaan) tentang denda tilang yang baru, masih menunggu pengesahan. Peraturan dilarang elok kiri tercantum dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di Kota Bandung, kata Prahoro, dalam masa sosialisasi pihaknya tidak akan melakukan penilangan. Internal kepolisian juga terutama bagian lalu lintas sudah diberikan arahan agar hanya memberikan teguran.
"Bila ada anggota kepolisian yang nakal masyarakat harap melaporkan ke Polwiltabes Bandung sebab secara internal sudah diimbau tidak melakukan penilangan," tuturnya. (ema/tya)










































