Hal itu diungkapkan petugas lalu lintas Polwilatbes Bandung Aiptu Sumarna kepada detikbandung yang ditemui di Pos Jaga Lalu Lintas di Jalan Ir Juanda, Jumat (23/10/2009).
"Ini kan aturan lama (berhenti dibelakang garis atau marka jalan-red), UU tahun 2009 hanya revisinya saja. Namun sekarang ini mulai digalakan kembali," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambu-rambu tersebut dipasang di dekat tiang traffic light atau di dekat batas jalan yang mudah terlihat oleh pengguna jalan. Rambu-rambu tersebut antara lain terlihat di perempatan Jalan Surapati-Sentot Alibasyah, Jalan Ir Juanda-Taman Cikapayang, Jalan Ir Juanda-Sulanjana, dan Jalan RE Martadinata-Merdeka-Ir Juanda.
Rambu-rambu yang dipasang bervariatif. Ada yang tercantum pada marka pembatas jalan yang terbuat dari besi bertulis 'BERHENTI DI BELAKANG GARIS DONG!'. Ada pula yang terbuat dari triplek atau spanduk. Pada rambu pemberitahuan yang terbuat dari triplek misalnya tercantum keterangan lengkap seputar aturan tersebut.
'BERHENTILAH DI BELAKANG GARIS STOP!!!' MELANGGAR RAMBU ATAU MARKA JALAN UULAJ NO 22 TAHUN 2009 PSL 287 (1) JO PSL 106 (4) HURUF a, b PIDANA KURUNGAN 2 (DUA) ATAU DENDA RP 500.000. Begitu isi rambu tersebut.
Namun ternyata, meski sudah banyak rambu yang memperingati aturan tersebut, masih saja ada yang melanggar. "Setiap hari selalu saja ada yang kita tilang," tutur Sumarna. Yang dikenai tilang dikatakan Sumarna adalah yang dengan sengaja melanggar aturan tersebut. "Kita lihat kondisi penyebab pelanggaran," tambahnya.
Pantauan detikbandung, di perempatan Jalan RE Martadinata-Ir Juanda dari 5 kali lampu merah, 1 diantaranya ada beberapa pengendara sepeda motor yang berhenti melewati garis yang ditentukan. Mereka berhenti pada zebra cross yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki untuk menyebrang.
"Oh, baru lihat. Enggak tahu," ujar Dede (38) singkat saat ditanya mengapa dirinya tidak berhenti di belakang garis. Sementara Dirga (21) yang berhenti di belakang garis mengaku mengetahui aturan tersebut karena sering melihat rambu-rambunya. "Daripada ditilang ya mending berhenti di belakang garis. Toh enggak rugi," sebutnya.
Afifah (18) mengaku terbantu dengan aturan tersebut. Sebagai pejalan kaki, aturan itu mempermudah dan membuat nyaman saat menyebrang. "Kalau dulu kan susah. Mau jalan di zebra cross banyak motor," ujarnya. (tya/ern)











































