Larangan Belok Kiri Langsung Belum Populer di Bandung

Larangan Belok Kiri Langsung Belum Populer di Bandung

- detikNews
Jumat, 23 Okt 2009 13:35 WIB
Bandung - Para pengguna jalan raya di Bandung masih belum mengetahui adanya aturan larangan belok kiri langsung. Terlebih di sejumlah titik di Kota Bandung rambu yang memperbolehkan belok kiri langsung masih terpasang. Seperti di perempatan Jalan RE Martadinata-Merdeka-Ir Juanda dan Jalan RE Martadinata-Banda.

Sena (23) seorang pengguna motor menuturkan, dirinya tidak mengetahui perihal aturan yang baru tersebut. "Biasanya juga boleh. Memang sudah ada aturannya? Saya tidak tahu tuh," kata Sena yang ditemui usai membelokkan motornya ke arah kiri Jalan RE Martadinata menuju Jalan Ir Juanda, Jumat (23/10/2009).

Namun Sena mengaku tidak keberatan jika aturan tersebut nantinya diberlakukan. "Ya nggak apa-apa kalau untuk kebaikan semua. Asal ada sosialisasinya dulu. Jangan asal tilang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3 dinyatakan pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Dendanya Rp 250 ribu.

Meski sudah disahkan 22 Juni 2009 lalu, namun aturan ini belum terlihat diberlakukan. Rambu yang memperbolehkan belok kiri langsung masih terpasang. Seperti di perempatan Jalan RE Martadinata-Merdeka-Ir Juanda dan Jalan RE Martadinata-Banda.

Petugas lalu lintas dari Polwiltabes Bandung Aiptu Sumarna menuturkan, masih dipasangnya rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' di sejumlah titik tersebut dikarenakan aturan yang baru itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Memang aturan baru sudah terbit, tapi saat ini masih dalam rangka sosialisasi. Rambu belok kiri langsung juga belum ada yang dicopot," jelas Sumarna kepada detikbandung saat ditemui di Pos Polisi Jalan Ir Juanda, Jumat (23/10/2009).

Sumarna mengaku masih menunggu instruksi selanjutnya terkait aturan baru tersebut. "Kita menunggu arahan terlebih dahulu," ujarnya. Karena masih menunggu arahan atasan, polisi menurut Sumarna belum bisa melakukan tindakan.

Lebih lanjut Sumarna menuturkan, selama ini belok kiri langsung juga tidak selalu dilakukan. "Kalau macet masa boleh belok kiri terus, dikondisikan saja," terangnya.

Rambu yang terbuat dari kayu berukuran 30 cm X 30 cm tersebut dipasang di tiang traffic light. Dengan tulisan kapital berwarna putih dengan warna dasar biru tersebut cukup terlihat oleh pengguna jalan. (tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads