Pengadilan Tolak Gugatan Ary Juariah

Sengketa Lahan Gasibu

Pengadilan Tolak Gugatan Ary Juariah

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 13:30 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan Ary Juariah
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan Ary Juariah terkait sengketa lahan di Kawasan Gasibu yang dilayangkan 22 November 2008 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syahrul Mahpud dengan agenda pembacaan putusan, dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinta, Kamis (22/10/2009).

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai masih terdapat masalah hukum dalam gugatan yang diperkarakan Ary Juariah. "Gugatan masuh mengandung masalah hukum, seharusnya masalah diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke persidangan," kata Hakim Ketua.

Penolakan tersebut dilatari oleh masuknya penggugat intervensi Eutik Suhanah Cs dalam proses persidangan. Di dalam persidangan, keduanya, baik penggugat Ary Juariah Cs dan Penggugat intervensi Eutik Cs, saling klaim sebagai ahli waris sah dari tanah yang diwariskan Dirdja alias Patinggi.

Di tempat sama, kuasa hukum penggugat Musa Darwin Pane menuturkan, meski pengadilan menolak gugatan yang dilayangkan klienya ia meminta status sertifikat tanah di lahan yang menjadi objek gugatan di status quo-kan.

"Pemprov dan tergugat lainnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas atas sertifikat tanah yang disengketakan. Putusan hakim tidak menyatakan pemprov sebagai pemilik yang sah," katanya.

Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang menolak gugatan yang dilayangkan. "Masih dipelajari putusan tersebut apakah kita akan banding atau tidak," kata Darwin.

Menanggapi hal itu, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudy Gandakusuma menegaskan, putusan yang dinyatakan hakim membuktikan pemprov sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan. (ahy/ern)


Berita Terkait