Hal itu dikatakan Kresna seusai menerima kunjungan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke PN Bandung, Kamis (22/10/2009) pagi. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan surat putusan PN Bandung tahun 1948 terkait perkara piutang yang dimenangkan Patinggi. "Kalau resmi silakan saja," katanya.
Menurutnya, pemalsuan yang didugakan pemprov terhadap berkas putusan yang dikeluarkan Tahun 1948, tidak termasuk ranah pengadilan. "Kalau pemalsuan itu wilayah pidana," kata Kresna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam putusan tersebut tidak terdapat batasan jelas yang menerangkan penguasaan lahan di kawasan Gasibu. Objek yang dikuasakan dalam putusan juga tercatat dalam putusan berada di kawasan Balubur.
Di tempat sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudy Gandakusuma mengatakan, selain silaturahmi gubernur juga melayangkan surat klarifikasi atas putusan PN Bandung tahun 1948.
Disinggung mengenai layangan surat klarifikasi, Kresna enggan berkomentar. "Saya belum berani jawab itu," katanya.
Sebelumnya saat datang ke PN Bandung, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada PN soal putusan PN Bandung Tahun 1948.
(ahy/ern)










































