Pengadilan Persilakan Polisi Selidiki Putusan Tahun 1948

Sengketa Lahan Gasibu

Pengadilan Persilakan Polisi Selidiki Putusan Tahun 1948

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 10:44 WIB
Pengadilan Persilakan Polisi Selidiki Putusan Tahun 1948
Bandung - Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kresna Menon mempersilakan penyidik kepolisian untuk memeriksa putusan PN Tahun 1948 yang dijadikan  bukti baru penggugat Eutik cs saat melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke MA soal sengketa lahan di Kawasan Gasibu.

Hal itu dikatakan Kresna seusai menerima kunjungan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ke PN Bandung, Kamis (22/10/2009) pagi. Ia mengatakan adanya dugaan pemalsuan surat putusan PN Bandung tahun 1948 terkait perkara piutang yang dimenangkan Patinggi. "Kalau resmi silakan saja," katanya.

Menurutnya, pemalsuan yang didugakan pemprov terhadap berkas putusan yang dikeluarkan Tahun 1948, tidak termasuk ranah pengadilan. "Kalau pemalsuan itu wilayah pidana," kata Kresna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jabar menduga ada tindakan pemalsuan dalam putusan PN Bandung tahun 1948 yang memenangkan Patinggi dalam perkara piutang. Dalam putusan tersebut, pemprov menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya, adanya ejaan modern yang tidak sesuai dengan tahun penetapan putusan.

Selain itu, dalam putusan tersebut tidak terdapat batasan jelas yang menerangkan penguasaan lahan di kawasan Gasibu. Objek yang dikuasakan dalam putusan juga tercatat dalam putusan berada di kawasan Balubur.

Di tempat sama, Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudy Gandakusuma mengatakan, selain silaturahmi gubernur juga melayangkan surat klarifikasi atas putusan PN Bandung tahun 1948.

Disinggung mengenai layangan surat klarifikasi, Kresna enggan berkomentar. "Saya belum berani jawab itu," katanya.

Sebelumnya saat datang ke PN Bandung, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan juga menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada PN soal putusan PN Bandung Tahun 1948.
(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini