'Pemprov Jabar bak Kebakaran Jenggot'

Sengketa Lahan Gasibu

'Pemprov Jabar bak Kebakaran Jenggot'

- detikNews
Kamis, 22 Okt 2009 08:32 WIB
 Pemprov Jabar bak Kebakaran Jenggot
Bandung - Advokat yang pernah dikuasakan dalam perkara sengketa tanah di kawasan Gasibu Edi Rohaedi berang dengan sikap Pemprov Jabar yang mendahului MA dalam mengumumkan hasil putusan PK perkara sengketa. Ia menyebut pemprov bak kebakaran jenggot.

Hal itu dikatakan Edi saat dihubungi detikbandung via telepon, Rabu (21/10/2009) malam. Menurutnya, keputusan pemprov dalam menyiarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agug terkait sengketa tanah kawasan Gasibu terlalu terburu-buru.

"Ini kan baru pengetikan berkas di Panitera Muda, mengapa sudah diumumkan? Kita saja belum tahu pertimbangan hukumnya seperti apa," tegas Edi.

"Tindakan seperti ini pemrov bak kebakaran jenggot, padahal salinan putusan belum diterima sama sekali oleh pihak yang bersengketa," imbuhnya.

Ia mengatakan penguasaan terhadap tanah sengketa baru dimasukinya ketika perkara tersebut masuk ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, karena
sebelumnya hak kuasa di pegang oleh Dedi Juanda.

Seharusnya, tegasnya lagi, pemprov harus bersabar menunggu salinan putusan yang dikeluarkan oleh MA. "Ini sama dengan membocorkan rahasia negara meskipun
informasi yang diterima Pemprov itu pasti," katanya.

Tanggal 15 September PK MA memutuskan sengketa lahan Gasibu dimenangkan oleh Eutik Cs. Sebelumnya, Pemrpov Jabar sebagai tergugat sudah memenangkan kasus tersebut pada tingkat banding dan kasasi.

Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2. (ahy/ema)


Berita Terkait