Pemprov Jabar Akan Minta Klarfikasi PN Bandung

Sengketa Lahan Gasibu

Pemprov Jabar Akan Minta Klarfikasi PN Bandung

- detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 12:15 WIB
Pemprov Jabar Akan Minta Klarfikasi PN Bandung
Bandung - Setelah menemukan kejanggalan terhadap bukti baru yang digunakan MA untuk mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Eutik cs soal lahan Gasibu, Pemprov Jabar akan segera meminta klarifikasi dari PN Bandung soal putusan PN tahun 1948.

"Kami akan segera kirimkan surat permintaan klarifikasi dari PN Bandung untuk putusan pada tahun 1948. Kami menemukan banyak kejanggalan, karenanya kami mengindikasikan ini palsu," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (21/10/2009).

Putusan PN Bandung tersebut dikatakan Rudi, menyangkut sengketa perdata hutang piutang dengan jaminan lahan. Putusan Negeri No 11 Tanggal 16 September 1948 dengan perkara perdata antara Soedjana Prawira sebagai penggugat, melawan ahli waris Raden Dirja Kartadiningrat yaitu Nyonya Onoh Rohana, Nyonya Djenah, Awut Sasmita, Nyonya Eutik Suhanah, Ahmad dan Wati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejanggalan itu terlihat dari nomor yang tidak sesuai, di mana nomor bukti pembayaran pajak dan juga nomor kohir digabungkan dengan nomor keputusan. Nomor penetapannya No 11/1948 jo 234/1954 jo 437/1957 tertanggal 25 Juli 1971. ditandatangani oleh RM Sudikno Merto Kusumo.

"Waktu dikeluarkannya keputusan PN Bandung dan tanggal penetaan itu terlalu lama dan disangsikan," katanya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, tidak menyebutkan lokasi jelas lahan yang disengketakan, melainkan hanya menyebut Desa Balubur saja. Lagipula, kawasan Gasibu dan Balubur cukup jauh. "Tulisan Balubur di putusan itu pun sama dengan sekarang 'Balubur', padahal dulu itu disebut 'Blubur'," papar Rudy.

Rudy berharap MA bisa meminta PN untuk menyampaikan secara jelas soal putusan ini kepada Pemprov Jabar. "Selain tentunya kami sendiri akan layangkan surat klarifikasi ke PN," ujar Rudy.

Dia menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan kasus ini ke jalur pidana, terkait adanya dugaan penipuan.
(ern/ern)


Berita Terkait