Adnan Buyung Joget Bareng Warga Rancabentang

Proyek Hotel Four R

Adnan Buyung Joget Bareng Warga Rancabentang

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 21 Okt 2009 12:17 WIB
Adnan Buyung Joget Bareng Warga Rancabentang
Bandung -

Sekitar 50 orang warga Rancabentang melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (21/10/2009). Mereka datang untuk menghadiri sidang saksi ahli dalam kasus pembangunan Hotel Four R di Rancabentang.

Sidang kali ini akan menghadirkan saksi ahli pakar lingkungan Unpad Chay Asdak, dengan penggugat warga Rancabentang Zakaria Yahya, dan tergugat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk dan menarik kuda lumping yang diiringi musik tradisional. Salah satu warga Rancabentang yang juga advokat senior Adnan Buyung Nasution juga turut joget bersama warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teu butuh hotel, teu butuh hotel! Cabut IMB, cabut IMB!" teriak warga. Warga membentangkan spanduk bertuliskan 'Jangan Rusak Lingkungan Kami' dan 'Kami tidak butuh Hotel'.

Adnan Buyung Nasution mengatakan warga Ciumbuleuit perlu diperjuangkan agar tidak dirampas hak-haknya. "Kita harus lakukan saat ini adalah menegakan keadilan. Maka bila ada hal yang melenceng perlu kita lawan. Tidak peduli itu orang asing, melayu atau warga keturunan," tuturnya ditemui di sela-sela aksi.

Adnan mengatakan dengan kehadiran hotel di Rancabentang Ciumbuleuit yang juga kawasan Bandung Utara dan dilindungi pemerintah, akan berdampak buruk bagi lingkungan.

"Sebab di kawasan tersebut sejak zaman Belanda digunakan untuk pemukiman," ujarnya. Dampak sosial lainnya pembangunan hotel akan menganggu kenyamanan warga.

Lebih lanjut menurut Adnan Buyung, dikeluarkannya IMB merupakan pemalsuan atau penipuan yang sudah melanggar tindak pidana. "Mencoba membuktikan dengan tanda tangan warga, tapi warga sendiri tidak tahu, seolah tanda tangan adalah persetujuan warga agar bisa mendirikan hotel. Dan itu sudah penipuan," tegas Adnan.

Untuk penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polwilatbes Bandung, namun belum ada perkembangan. "Polisi seperti mandeg mengenai laporan penipuan dari warga," ujarnya.

Adnan pun mendesak polisi melakukan penyelidikan dan menyampaikan berkas perkara agar sidang segera dilakukan.

Adnan menilai IMB tidak memenuhi syarat pembangunan. Sebab dalam IMB dituliskan renovasi rumah untuk memperluas tapi kenyataannya malah dibangun hotel.

"Rumah yang mau direnovasi diambrukan. Itu bukan renovasi jelas penipuan," tuturnya.

(ema/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads