Ketiga mahasiswi asal Malaysia itu adalah Che Shu Win, Asiah, Nurulain yang ngekos di RT 09 RW 12 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong. Ketua RT 09 Dodi Munasdani mengaku kecolongan tidak mendata tiga mahasiswi asal Malaysia itu. "Mereka kuliah di ITB tapi mereka tak punya izin tinggal sementara," tuturnya.
Hal itu disesalkan Kasie Pengawasan dan Yustisi Dinas Kependudukan Kota Bandung Taspen Efendi. Menurutnya kasus ini menunjukan tak adanya koordinasi antara ketua RT dan penghuni kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk membuat surat keterangan surat tinggal sementara adalah memiliki surat keterangan lapor diri dari polisi atau buku kuning, surat pengawasan orang asing dari imigrasi atau buku biru, paspor, serta keterangan RT dan RW.
Aturan warga pendatang di Kota Bandung, menurutnya sudah jelas diatur dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang penyelenggaran administrasi penduduk.
Bagi warga yang tinggal satu hingga 14 hari disebut tamu, tinggal 14 hari hingga setahun wajib memiliki kartu identitas penduduk musiman (Kipem), dan jika satu tahun hingga seterusnya wajib punya KTP Bandung.
Sementara itu Lurah Dago Sahuri mengatakan di wilayahnya penduduk aslinya ada 25 ribu orang, warga pendatang 10 ribu orang yang mana 90 persennya adalah mahasiswa. Sedikitnya ada 200 lebih tempat kos yang tersebar di 13 RW dan 104 RT.
"Kebanyakan kosannya dihuni oleh mahasiswa sebab berdekatan dengan kampus yang ada di Dago, Tamansari dan Dipatiukur," ungkap Sahuri.
(ern/ern)