Temui MA, Pemprov Jabar Temukan Kejanggalan Baru Eutik cs

Sengketa Lahan Gasibu

Temui MA, Pemprov Jabar Temukan Kejanggalan Baru Eutik cs

- detikNews
Selasa, 20 Okt 2009 16:26 WIB
Bandung - Dasar pengabulan Pengajuan Kembali (PK) Eutik cs oleh MA terkait sengketa lahan Gasibu ternyata berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Tahun 1948. Putusan itu pun kini menjadi kontroversi baru, karena ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Gubernur Jabar dan Ketua MA di Jakarta, Senin (19/10/2009).

"Gubernur menanyakan apa alasan MA mengabulkan PK penggugat, lalu Ketua MA menyebut yang menjadi dasar dikabulkannya PK adalah putusan pengadilan tahun 1948," terang Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Ruddy Gandakusumah kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (20/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan PN Bandung tersebut dikatakan Rudi, menyangkut sengketa perdata hutang piutang dengan jaminan lahan. Putusan Negeri No 11 Tanggal 16 September 1948 dengan perkara perdata antara Soedjana Prawira sebagai penggugat, melawan ahli waris Raden Dirja Kartadiningrat yaitu Nyonya Onoh Rohana, Nyonya Djenah, Awut Sasmita, Nyonya Eutik Suhanah, Ahmad dan Wati.

Temuan kejanggalan pertama, disebut Rudi, adalah nama ahli waris. Di mana pada putusan pengadilan tertulis Radden Dirja Kartadiningrat, sementara pada kasus sengketa yang disebut adalah Dirja Alias Patinggi.

"Apakah mereka ini orang yang sama atau orang yang berbeda kan harus dibuktikan," kata rudi.

Selain itu, dalam surat putusan pengadilan tidak menyebutkan lokasi jelas lahan yang disengketakan, melainkan hanya menyebut Desa Balubur saja.

"Batas tanah yang tercantum di putusan tersebut tidak jelas. Apakah sampai ke Gasibu atau tidak. Kikitir yang dipakai 1922-1925 versil 37 dan 42 yang dipakai juga apakah memang lokasinya di situ," jelasnya.

Dalam surat putusan pengadilan dikatakan Rudi juga ditemukan kejanggalan yang terlihat sepele namun penting yaitu adanya dua cap berbeda. "Satu cap menggunakan Bandung dengan U, lainnya ada yang dengan Bandoeng," ungkapnya.

Sementara Eutik dan Wati yang mengaku ahli waris telah terbukti di Polres Bandung Tengah tidak saling mengenal satu sama lain. "Mereka bukan adik kakak atau saudara tapi mengaku ahli waris yang sama," herannya.

Semua itu dikatakan Rudi semakin menguatkan dugaan-dugaan tindak penipuan yang dilakukan Eutik Cs tersebut. "Sebagai orang hukum saya yakin fakta-fakta tersebut akan menguatkan kita untuk pembatalan PK. Semua dugaan itu akan kita telusuri," kata Rudi.

Pertemuan antara Gubernur dan Ketua MA kemarin dituturkan Rudi berlangsung selama 1,5 jam. Meski mengaku tidak ada intervensi dalam pertemuan tersebut, namun Rudi mengaku Gubernur banyak bertanya mengenai kemungkinan jika pidana terbukti nanti.

"Jika PK tersebut dibatalkan maka otomatis akan beralih pada pemiliknya yang sah yaitu pemerintah," ujarnya.

(tya/ern)


Berita Terkait