"Klien kami ini tidak bisa memenuhi panggilan Polda Jabar karena sakit," ujarnya ditemui di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta.
Hendra mengatakan dirinya mendapat surat sakit HK dari karyawan OKCM. "Saya sampaikan ke Polda Jabar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pemanggilan dan penyidikan HK, Hendra menyatakan setelah HK sehat dirinya akan mengantarkan HK segera bertemu penyidik.
Menanggapi ketidakhadiran HK, Kasat Tipikor Polda Jabar AKBP Sony Sonjaya mengatakan selagi sakit yang dialami HK bisa dibuktikan dengan surat, bagi polisi tidak masalah.
Kasus dugaan korupsi di PT KA ini mulai diselidiki Polda Jabar pada 31 Agustus 2009. Pada tahun 2008, PT KA dan PT OKCM melakukan kerjasama untuk investasi. PT KA menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar, di mana dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 11 persen setiap bulannya dari modal awal atau Rp 1,1 miliar.
Setoran Rp 1,1 miliar dari PT OKCM kepada PT KA terhenti pada Agustus 2008. Sementara modal awal Rp 100 miliar yang harusnya dicairkan pada Desember 2008 pun belum diketahui juntrungannya. Polisi telah memeriksa 20 orang sebagai saksi, dan selanjutnya menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni Direktur Keuangan PT KA inisial AK dan direksi PT OKCM inisial HK.
(ema/ern)











































