"Agustina terlalu bebas di dalam sehingga ia bisa keluar masuk kantor petugas tanpa pengawasan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Depkumham Kanwil Jabar Dedi Rustadi saat dihubungi detikbandung via telepon, Selasa (20/10/2009).
Seorang petugas, dikatakan Dedi, telah direkomendasikan ke Pimpinan Kanwil Jabar untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. "Sanksi tergantung dari atasan yang masih melakukan evaluasi," ujar Dedi.
Pihak lapas juga menyanggah adanya rumor yang menyebutkan adanaya hubungan 'spesial' antara sang napi dan petugas kemanan lapas. "Tidak ada, itu kesempatan napi saja yang bekerja tidak diawasi," tutur Dedi.
Sementara itu, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui Agustina kabur dari lapas karena ingin bertemu anaknya yang pindah tempat tinggal. "Anaknya dulu kuliah di Bandung dan sekarang pindah ke Jakarta sedangkan ia minta anaknya tinggal lagi di Bandung," kata Dedi.
Akibat perbuatannya tersebut, Agustina terancam akan dikurangi haknya sebagai napi. "2010 otomatis dia tidak mendapat remisi, tapi kalau di 2010 di berkelakuan baik remisi tersebut kembali menjadi haknya," ujar Dedi.
Agustina napi narkoba yang divonis 20 tahun penjara, kabur dari LP Sukamiskin wanita pada Sabtu (10/10/2009). Dia diduga menggandakan kunci gerbang. Kepada penyidik, dia mengaku dibantu oleh mantan napi Salemba yang berada di luar gerbang untuk membuka pintu. Agustina membantah pihak dalam membantunya. Namun keterangannya tak dipercaya penyidik.
(ahy/ern)











































