Gubernur ditemani Kepala Biro Hukum dan HAM Pemrov Jabar Enny Heryani, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Ruddy Gandakusumah dan Kasubag Litigasi Denny Wahjudin.
Dalam rilisnya yang diterima detikbandung, gubernur meminta informasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Eutik Suhanah dan Wati (Penggugat di PTUN), dengan membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 20 Agustus 2008 No.84 K /TUN/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu juga, Heryawan memberikan informasi kepada MA seputar isu-isu penting mengenai tren pengambilalihan tanah negara melalui jalur hukum yang dilakukan oleh broker tanah.
Modus operandinya dengan memalsukan surat-surat identitas, status kependudukan, surat tanah dan memanfaatkan keluguan seseorang seakan-akan ia menjadi ahli waris atau seseorang yang menerima hibah atau wasiat.
Peristiwa semacam itu dialami oleh Pemrov Jabar dengan munculnya gugatan di PTUN Bandung yang diajukan oleh Eutik Suhanah dan di Pengadilan Negeri Bandung dan yang diajukan oleh Ny Ari Juariyah yang sama-sama mengaku sebagai ahli waris Patinggi dan mengaku pemilik tanah di kawasan lapangan Gasibu.
(ern/ern)











































