Niat Kuburkan Janin, Ulah Sigit Tepergok Polisi

Niat Kuburkan Janin, Ulah Sigit Tepergok Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 19 Okt 2009 18:13 WIB
Bandung - Tak mau menanggung malu, membuat Sigit (23) gelap mata. Dirinya nekat berniat menguburkan janin lelaki berusia empat bulan hasil hubungan gelap dengan sang pacar, Lena (21). Namun, aksinya itu tepergok polisi yang sedang berpatroli.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat dua petugas dari Polsek Bandung Kidul sedang melintas di Jalan Batununggal Indah II, Kompleks Batununggal Indah, Minggu (18/10/2009), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang menggunakan mobil melihat tingkah mencurigakan Sigit.

"Dia (Sigit, red) terlihat kalut. Gerak-geriknya pun mencurigakan. Saat petugas menghampiri dan menyuruh membuka tas gendong, ternyata isinya ada janin bayi," kata Kapolsek Bandung Kidul AKP Indarto, Senin (19/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indarto menambahkan janin berkelamin lelaki yang tak bernyawa itu terbungkus kantung plastik dan kain. Mendapati temuan tersebut, Sigit tidak bisa mengelak. Selanjutnya, pria yang bekerja di salon ini digelandang ke Mapolsek Bandung Kidul.

"Kepada polisi, Sigit berniat akan membuang janin bayi dengan cara dikubur di tanah kosong. Untuk menggali tanah, Sigit sudah menyiapkan sebilah pisau," jelas Indarto.

Menurut Indarto, sebelumnya kedua pasangan tersebut melakukan proses pengguguran tanpa pertolongan medis di kamar kos mereka. Lena yang diketahui mengandung empat bulan, nekat mengeluarkan janin dari rahimnya secara paksa.

"Mereka kalut. Sebab hubungan mereka tidak resmi. Tak mau menanggung malu, akhirnya bersepakat mengeluarkan janin secara paksa dan berniat membuangnya," ujar Indarto.

Sementara itu, Sigit mengaku sudah satu tahun berpacaran dengan Lena. Keduanya bekerja di tempat salon yang sama. Selama ini mereka ngekos bareng di kawasan Jalan Sadakeling. Singkat cerita, Lena hamil.

"Waktu itu saya dan Lena sepakat menggugurkan kandungan. Sehari sebelum pengguguran saya menyuruhnya meminum obat sakit kepala beli dari warung dan memakan nanas. Obat sebanyak empat tablet itu diminum empat jam sekali," jelas Sigit saat ditemui di Mapolsek Bandung Kidul.

Rupanya, sehari setelah menelan obat berlebihan, reaksi mules pada kandungan Lena mulai terasa. "Saat melakukan pengguguran badan Lena kejang-kejang. Sempat juga pingsan," terangnya.

Usai hal tersebut, Lena langsung dibawa ke RS Muhammadiyah karena mengalami pendarahan. Sementra janin disimpan di kamar mereka. Saat malam tiba, Sigit berusaha meninggalkan jejak dengan berniat membuang janin. "Saya menyesal. Tapi saya akan tetap menikahi Lena," ungkapnya.

Keduanya dijerat pasal 348 KUH Pidana tentang sengaja menggugurkan kandungan. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

(bbp/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads