"Kalau tidak ada halangan awal bulan depan (Nopember)," kata Kalapas Sukamiskin Murdjito saat dihubungi detikbandung, Minggu (18/10/2009).
Murdjito menambahkan, saat ini Puteh tidak mendiami sel di Sukamiskin Bandung. Ia, lanjut Kalapas, tinggal di Rumah Singgah yang berada tidak jauh dari Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kegiatan yang dilakukan Puteh juga terus diawasi tanpa adanya pengawalan khusus dari petugas lapas. "Semua itu diberikan supaya napi tidak terkejut ketika ia kembali ke masyarakat," ujar Murdjito.
Bekas Gubernur Nangroe Aceh Darussalam ini divonis penjara 10 tahun terkait tindak pidana korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia. Terhitung dari tahun 2004, Puteh telah menjalani penjara selama 5 tahun penjara.
(ahy/ahy)











































