"Memang sanksi itu sesuai dengan bunyi UU. Kalau memang harus seperti itu (dipecat-red) ya resiko kami. Harus menerima kalau terbukti bersalah," ujar Heri kepada detikbandung saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (18/10/2009).
Namun Heri menambahkan kelalaian yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan sama sekali. "Saya sudah terangkan semua pada Panwas bahwa itu murni kelalaian," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabtu (17/10/2009) kemarin, Panwaslu Jabar meminta klarifikasi KPU Kota Bandung terkait laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan KPU Kota Bandung ketika Pemilu Legislatif kemarin.
Kelalaian tersebut adalah dengan meloloskannya caleg dari Partai Demokrat Yuni Nabila yang tercatat baru berusia 20 tahun ketika pendaftaran calon legislatif. Dalam ketentuan yang berlaku, ujar Ketua Panwaslu Jabar Mahi M Hikmat, disebutkan batas usia pendaftaran caleg adalah 21 tahun.
(tya/ahy)











































