Demikian disampaikan Bagian Perlengkapan Pemkot Bandung Ati Surahman. "Pemkot memiliki sertifikat hak pakai Lapangan Gasibu," ujar Ati ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Bandung, Jumat (16/10/2009).
Sertifikat tersebut bernomor A 1595731 dikeluarkan tahun 1985, dan dikuatkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Luas tanah Lapangan Gasibu seluruhnya 21.180 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ati memaparkan pada tahun 1970, almarhum Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi memberikan wewenang pada Pemprov Jabar apabila ingin mengelola Lapangan Gasibu. Namun pernyataan Ateng tidak dalam bentuk hitam di atas putih, hanya secara lisan.
"Sekarang kita sedang sama-sama menata aset untuk menghindari sengketa-sengketa tanah seperti yang terjadi sekarang. Apakah akan dikelola Pemkot atau Pemprov yang penting dikelola pemerintah," ujarnya.
Jika nantinya pengelolaan kembali ke tangan Pemkot, maka tetap akan berkoordinasi dengan Pemprov. "Meski dikelola Pemkot tapi pasti ada koordinasi karena lapangan Gasibu sering dipakai untuk acara-acara provinsi," ujarnya.
Sampai tahun 2008, tambah Ati, total lahan yang dimiliki Pemkot Bandung 11 juta meter persegi. Tiga juta diantaranya dalam posisi disewakan.
(ema/ern)










































