Mereka mengklaim bahwa kawasan Dago Tea House miliknya berdasarkan Letter C No 6038 Percil No 18 D IV.
Ahli waris Muhada yang diwakili Ny Odah, Ny Epon, dan Endang Bakli, mengugat Dago Tea Hause ke PN Bandung dengan No Perkara N. 203/Pdt/G/2008/PN.Bdg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 16 tahun, pada Desember 2008 ahli waris kembali melayangkan gugatan. Salah satu alasannya, adanya bukti baru dari seorang saksi pegawai Kec. Coblong, Kota Bandung yang menyebutkan bahwa tanah Dago Tea House tercantum dalam buku tanah C atas nama Murhalim, meskipun tidak tercantum dalam buku A maupun B.
Hingga saat ini kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Bandung.
(ern/ema)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini