Setelah Gasibu, Dago Tea House yang Terancam Pindah Tangan

Aset Pemprov Jabar Digugat

Setelah Gasibu, Dago Tea House yang Terancam Pindah Tangan

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 11:11 WIB
Bandung - Gugatan terhadap aset Pemprov Jabar, tak hanya terjadi untuk lahan Gasibu saja, pada 2008 lalu sebelas ahli waris keturunan Muhada bon Murhalim menggugat Taman Budaya Jabar atau Dago Tea House yang luasnya 9.860 meter persegi di Jl Ir Djuanda (Dago).

Mereka mengklaim bahwa kawasan Dago Tea House miliknya berdasarkan Letter C No 6038 Percil No 18 D IV.

Ahli waris Muhada yang diwakili Ny Odah, Ny Epon, dan Endang Bakli, mengugat Dago Tea Hause ke PN Bandung dengan No Perkara N. 203/Pdt/G/2008/PN.Bdg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ahli waris terhadap tanah Dago Tea House, juga pernah dilakukan ahli waris, yakni tahun 1984. Saat itu, dalam putusannya PN Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memenangkan pihak penggugat. Namun, ditingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, sengketa itu dimenangi tergugat (Pemprov Jabar dan Universitas Padjadjaran). Putusan PK turun 31 Oktober 1992.

Setelah 16 tahun, pada Desember 2008 ahli waris kembali melayangkan gugatan. Salah satu alasannya, adanya bukti baru dari seorang saksi pegawai Kec. Coblong, Kota Bandung yang menyebutkan bahwa tanah Dago Tea House tercantum dalam buku tanah C atas nama Murhalim, meskipun tidak tercantum dalam buku A maupun B.

Hingga saat ini kasus ini masih dalam tahap persidangan di PN Bandung.
(ern/ema)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads