Hal itu dikatakan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudi Gandakusuma kepada detikbandung via telepon seluler, Kamis (15/10/2009). "Kasus harus segera diproses sebagaimana mestinya,," kata Rudi.
Dua laporan adanya tindak pidana dilaporkan pada tahun 2007 terkait gugatan Eutik Suhanah Cs tentang perkara tanah Kawasan Gasibu yang melaporkan dugaan tindakan pemalsuan keterangan, serta laporan ke Polda Jabar tanggal 12 Oktober 2009 tentang dugaan pemalsuan surat Kikitir/Girik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dalam pelaporannya di tahun 2007 ke Polres Bandung Tengah, Eutik dan Wati (Penggugat) tegas menyatakan jika mereka bukanlah anak dari Dirdja alias Patinggi seperti yang tercantum dalam berkas gugatan yang dilayangkan.
"Status Eutik Cs saat itu masih saksi, namun ketika dipanggil kembali oleh kepolisian, mereka tiba-tiba pindah rumah yang sampai saat ini tidak tahu dimana keberadaannya," papar Rudi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Eutik Suhanah Cs atas sengketa Lapangan Gasibu, Bandung. MA pun akan mengadili kembali masalah sengketa lahan dengan Pemprov Jabar itu. Putusan MA ini keluar pada 15 September 2009 lalu dengan nomor perkara 35.
Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung tahun 2007. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.
Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL cq dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung, naik banding.
Dalam bandingnya, tergugat berhasil memenangkan sengketa tersebut, dan dikuatkan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 84 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008.
Tidak puas, penggugat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2.
(ahy/ern)










































