Bandung - Keputusan MA yang mengabulkan PK Eutik Suhanah cs atas sengketa lahan Gasibu dan tanah di sekitarnya, masih belum mau ditanggapi lebih jauh oleh Pemprov Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Heryani menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA.
"Kita masih tetap menunggu salinan keputusan MA, kita belum menerima langsung," ujar Enny saat dihubungi detikbandung, Kamis (15/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituturkan Enny, pihaknya sudah berencana menemui MA pada Senin (19/10/2009) mendatang. "Kita akan bawa surat klarifikasi terkait keputusan tersebut," ujarnya.
(lom/lom)