"Saya heran, kenapa baru sekarang menggugat, kenapa tidak sejak dulu saja. Apa karena sekarang jaman reformasi makanya baru berani, atau karena apa, saya tidak mengerti," ujarnya heran saat ditemui detikbandung di kediamannya di Jalan Tanjung, Kamis (15/10/2009).
Menurut Katam, lahan Gasibu yang disengketakan ini merupakan objek bernilai puluhan miliar. Jika nanti lahan tersebut dimenangkan penggugat, Katam merasa lahan tersebut bisa saja berubah menjadi pusat perbelanjaan seperti mall atau hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu 6 bangunan yang berada di lahan yang disengketakan disebut Katam sudah dibangun setelah Gedung Sate berdiri sekitar tahun 1924.
"Dilihat dari arsitekturalnya juga menunjukkan dibangun pada masa itu. Mereka pasti membeli tanah tersebut dari pemerintah atau secara hukum adat," terangnya.
Sementara bangunan Bank Mandiri dan BKPK Inspektorat Provinsi Jabar sekitar tahun 1950 memang masih kosong. "Namun kosong bukan berarti bukan milik negara," tambahnya.
Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL
di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2. (tya/ema)











































