Gerah, Pemprov Minta Bantuan Kapolda Selamatkan Aset Daerah

Gasibu Terancam Pindah Tangan

Gerah, Pemprov Minta Bantuan Kapolda Selamatkan Aset Daerah

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 15:43 WIB
 Gerah, Pemprov Minta Bantuan Kapolda Selamatkan Aset Daerah
Bandung - Gerah dengan isu kekalahan dalam sengketa tanah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Pemprov Jabar kirim surat ke Kapolda Jabar minta dukungan agar aset daerah terselamatKan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Heryani, saat membuka jumpa pers terkait isu kekalahan Pemprov Jabar soal gugatan kawasan Gasibu oleh penggugat Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya.

"Laporan sudah kita kirimkan ke Polda untuk meminta dukungan penyelamatan aset daerah ini," kata Enny dihadapan wartawan dan pihak terkait yang ikut tergugat; Bank Mandiri Jalan Surapati dan Lanal TNI AL di Jalan Ariajipang, Rabu (14/10/2009).

Selain memohon dukungan terkait penyelamatan aset daerah itu, Enny yang didampingi Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudi Gandakusuma mengatakan, pihaknya telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat Kikitir/Girik (surat kepemilikan tanah dari lirah-red) yang dijadikan dasar gugatan Eutik Suhanah, tertanggal 12 Oktober 2009 dengan tanda bukti lapor No Pol: STBL/268/X/2009/ Biro Ops.

Terdapat 3 Kikitir/Girik yang diduga dipalsukan tersebut adalah Kikitir/Girik Tahun 1922 Kohir No. 89 Persil 37 D.II dengan luas 40.200 M2 an. Dirja alias Patinggi, Kikitir/Girik tahun 1923 Kohir No. 191 Persil 37 D.II dengan luas 54.100 M2 an Dirja alias Patinggi, dan Kikitir/Girik tahun 1925 Kohir No. 112 Persil 37 D.II luas 23.650 M2.

Dugaan kuat pemalsuan surat itu dibuktikan dengan penjelasan Ketua Jurusan Sastra Sunda Unpad dalam surat No. 073/JO6.FS.3/KP/2006 tertanggal 7 Desember 2006, yang menyebutkan adanya kesalahan penggunaan ejaan dalam Kikitir/Girik.

Dugaan kuat lainnya adalah, Kikitir atau Girik tersebut ternyata tidak tercatat pula di 5 Kecamatan yang berbatasan dengan Lapangan Gasibu, baik di Kecamatan Bandung Wetan, Sumur Bandung, Coblong, Cibeunying Kidul, maupun di Cibeunying Kaler.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 4 Januari 2007 disebutkan, jika tanah yang disengketakan adalah tanah bekas Eigendom.

"Tanah di sekitar Jalan Diponegoro ini tidak mungkin, itu adalah tanah adat," papar Enny.

Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.

Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL CQ dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung pun naik banding.

Pengadilan memenangkan pengajuan banding tergugat dan dikuatkan dengan kemenangan tergugat di kasasi Mahkamah Agung.

Penggugat pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dan dikabarkan PK Mahkamah Agung mengalami kekalahan. Jika benar adanya, Gasibu sebagai aset daerah terancam pindah tangan. (ahy/ema)


Berita Terkait