"Besok kita akan panggil, ini adalah pemanggilan pertama," ujar Kasattipikor Polda Jabar AKBP Sony Sanjaya di sela-sela penyitaan dokumen di Kantor PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (14/10/2009).
Dijelaskan Sony, jika dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu tidak memenuhi pemanggilan, pihaknya akan mengirimkan pemanggilan kedua.Β "Sepanjang itu alasannya jelas, misalnya sakit sehingga tidak bisa datang, maka kami akan mengirimkan surat pemanggilan lagi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setoran Rp 1,1 miliar dari PT OKCM kepada PT KA terhenti pada Agustus 2008. Sementara modal awal Rp 100 miliar yang harusnya dicairkan pada Desember 2008 pun belum diketahui juntrungannya.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi lebih dulu memeriksa 20 orang sebagai saksi. Mengenai inisial tersangka, polisi masih enggan mempublikasikannya.
(lom/lom)











































