"Kami belum melihat fisiknya, baru informasi, namun dari informasi yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Heryani saat menggelar jumpa pers di Ruang Malabar, Gedung Sate Jalan Diponegoro, Rabu (14/10/2009)
Oleh karena itu, imbuh Enny, gubernur telah membuat surat klarifikasi ke Mahkamah Agung dan Ketua Muda Hakim PTUN, terkait pemenangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan membantu, sehingga PK Mahkamah Agung tidak dikeluarkan kalaupun benar," imbuh Enny.
Perkara sengketa klaim tanah ini bermula dari gugatan Eutik Suhanah dan 5 penggugat lainnya ke PTUN Bandung tahun 2007. Mereka mengaku sebagai ahli waris Patinggi alias Djayareksa alias Rd Kusuma Atmawijaya yang mereka klaim memiliki tanah di kawasan Gasibu.
Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh penggugat. Namun enam tergugat yaitu Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, TNI AL CQ dan Denal Bandung, PT Taspen TBK, Auw Sia Tjeu, Suryatin Abdulrahman Habiebie dan BPN Kantor Pertanahan Kota Bandung, naik banding.
Dalam bandingnya, tergugat berhasil memenangkan sengketa tersebut, dan dikuatkan dengan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 84 K/TUN/2008 tanggal 20 Agustus 2008.
"Intinya, MA menolak kasasi para penggugat dengan pertimbangan perkara bukan wewenang PTUN, dan menguatkan putusan Banding tergugat," kata Enny dalam rilisnya.
Tidak puas, penggugat mengajukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "PK Mahkamah Agung isunya kalah, setelah kami mendengar itu kami langsung mengambil langkah-langkah dan kami tidak ingin kehilangan aset yang sangat besar ini," kata Enny.
Luas lahan yang dimiliki Pemprov dan disengketakan oleh Eutik Cs sendiri terdiri dari 2 sertifikat. Pertama sertifikat hak pengelolaan di lahan kosong sebelah Lapangan Gasibu seluas 18 ribu m2, dan kedua sertifikat hak pakai di sebelah Markas Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang dengan luas 1.400 m2 (rumah dinas Setda Provinsi), Bank Mandiri di Jalan Surapati seluas 6 ribu m2, dan Pangkalan TNI AL di Jalan Ariajipang seluas 1.100 m2. (ahy/ema)










































