Hal ini disampaikan Kasattipikor Polda Jabar AKBP Sony Sanjaya yang ditemui wartawan di sela-sela penyitaan dokumen di Kantor PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (14/10/2009).
"Sudah kita tetapkan tersangka, dua orang. Salah satu pejabat PT KA, satu lagi Direktur PT OKCM," ujarnya
Saat ditanya inisial tersangka, Sony mengelak. "Tunggu sajalah," ujarnya.
Mengenai besar kerugian negara, Sony menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Kasus dugaan korupsi di PT KA ini mulai diselidiki Polda Jabar pada 31 Agustus 2009. Pada tahun 2008, PT KA dan PT OKCM melakukan kerjasama untuk investasi. PT KA menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar, di mana dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 11 persen setiap bulannya dari modal awal atau Rp 1,1 miliar.
Setoran Rp 1,1 miliar dari PT OKCM kepada PT KA terhenti pada Agustus 2008. Sementara modal awal Rp 100 miliar yang harusnya dicairkan pada Desember 2008 pun belum diketahui juntrungannya.
(lom/lom)











































