Setelah dua setengah jam lebih berlalu, proses penyitaan dokumen PT KA oleh Sattipikor Polda Jabar belum juga selesai. Sementara sudah sekitar 50 surat yang diamankan dari berbagai ruangan.
Di tengah proses penyitaan di Kantor PT KA, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (14/10/2009), Kasattipikor Polda Jabar AKBP Sony Sanjaya menuturkan pihaknya telah menyita beberapa dokumen.
"Jumlahnya sekitar 50 dokumen. Di antaranya surat penawaran, surat keputusan, surat permohonan, surat undangan rapat," jelasnya, menjawab pertanyaan wartawan dokumen apa saja yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyitaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, dan hingga pukul 13.30 WIB masih berlangsung. Petugas Sattipikor Polda Jabar yang berjumlah enam orang, ditemani karyawan PT KA ke beberapa ruangan. "Pihak PT KA cukup koperatif," lanjutnya.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi PT KA terkait investasi BUMN ini ke PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) pada tahun 2008 sebesar Rp 100 miliar.
Hingga Jumat (9/10/2009), ada 11 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yaitu Irjen Departemen Keuangan Hekinaus Manao, komisaris PT KAI merangkap komite audit, komisaris utama PT KAI dan dua anggota dewan komisaris, mantan direktur PT KA RonuiWahyudi, Direktur Keungan PT KA Ahmad Kuntjoro, Kabid hukum PT KAI, empat staff PT KA lalu mantan direktur PT Optima Karya Capital Management (OKCM).
(lom/lom)











































