Hal itu disampaikan oleh Ketua Koalisi (Komite Advokasi Lingkungan Hidup dan Hak-Hak Sipil) Muhammad Tabroni saat menggelar jumpa pers di Jalan Lombok No 14, Selasa (13/10/2009).
Menurutnya, keputusan atas perkara gugatan melawan hukum dengan nomor register 15/Pdt/G/2009/PN.Bdg terhadap Zidam III/Siliwangi dan Walikota Bandung (turut
tergugat) yang dikeluarkan PN Bandung tertanggal 7 Oktober 2009 oleh Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Joko Siswanto itu, mutlak dimenangkan oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat sama; Koordinator Perkara Muhammad Bastari menuturkan, surat perintah pengosongan rumah yang dilayangkan Zidam III Siliwangi atas perintah Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary tidak memiliki kekuatan hukum.
"Surat pengosongan yang dkeluarkan hanya selembar kertas bukan atas nama Panglima Kodam, tapi mengatasnamakan panglima," jelas Bastari.
"Jadi, surat yang dikeluarkan Zidam tidak sah," imbuhnya.
Selain itu juga, Bastari mengatakan dalam proses persidangan, Kodam III Siliwangi tidak dapat membuktikan bangunan rumah yang ditempati warga tersebut adalah milik Kodam yang disebut sebagai hibah eks KNIL. "Ada juga bangunan yang berada di Jalan Bangka dan bukan di Jalan Lombok," ujarnya.
Selain itu, pokok putusan hakim pun meminta Zidam III Siliwangi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing keluarga yang diusir.
(ahy/ern)