"Waktu saya mau ambil uang di bank, tiba-tiba petugasnya bilang kalau saya sudah mengundurkan diri," cerita Karna. "Padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Dan, siapa yang mau mengundurkan diri dari kerja?" sambung dia.
28 Desember 2005, Karna penasaran dengan pengunduran diri yang dimaksud, Karna mengecek kebenaran tersebut ke Bapek BKN Pusat di Jakarta. "Ternyata tidak tercatat jika saya diberhentikan selaku pegawai negeri," kata Karna dalam salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan No Pol: STPL/380/X/2007/Satga Ops.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diperlihatkan ternyata tidak mendapat tembusan seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan tersebut," Kata Karna saat dihubungi detikbandung, Senin (12/10/2009). Dalam suratnya, terdapat 13 tembusan kepada instansi terkait.
Selain itu, ia juga mempertanyakan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tak sesuai dalam lembar tersebut. Di data kepegawaian Karna tercatat memiliko NIP 131278145. Sementara tertulis di kolom pernyataan dirinya, kolom tanda tangan, tercatat dengan NIP 1311278145.
Kejanggalan lainnya berupa tanggal pengunduran diri yang diduga dipalsukan dengan Keputusan Mendiknas dengan Nomor: 2971/333/KP.02.10/2004, tertanggal 17 Juni 2004.
"Ini jelas janggal, karena tidak mungkin secepat itu SK Menteri turun, yang saya tahu itu harus melalui beberapa proses dan cukup lama," tutur Karna.
Sampai dengan sekarang, Karna menambahkan, upaya hukum terus ia tempuh untuk mebongkar dugaan pemalsuan tanda tangan pengunduran dirinya sebagai PNS UPI.
"Dari 2004 sampai sekarang (2009) saya sudah tidak menerima gaji lagi, padahal saya tidak pernah tercatat mengundurkan diri," ujarnya.
(ahy/ern)










































