Kepala bidang Registrasi Kanwil Depkum HAM Jabar Utuy mengatakan napi tersebut bernama Agustina Lisnawati Sirait (38). "Iya ada napi kabur, dia merupakan napi kasus narkoba dengan vonis 20 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2009).
Menurutnya dia baru dua tahun berada di Lapas Sukamiskin. "Sebelumnya dia berada di Pondok Bambu Jakarta," tambah Utuy.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh polisi. Sekitar 5 hingga 6 orang sipir termasuk kalapas wanita diperiksa. "Yang diperiksa tidak boleh pulang. Sampai hari ini juga masih dilakukan pemeriksaan intensif di Lapas," katanya.
(ern/ern)











































