Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," tambah Prahoro.
(ema/ema)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini