Â
"Sanksi akan diterapkan camat setempat yang kemudian dilaporkan kepada kabupaten hingga ke provinsi," kata Hidayat seusai menggelar pertemuan dengan pihak terkait di TWA Tangkuban Parahu, Kamis (8/10/2009).
Â
"Kalau perlu sampai pusat akan kita laporkan," imbuhnya, tanpa menyebutkan sanksi yang telah disiapkan itu.
Â
Pengawasan dalam hal ini akan dilakukan oleh Kecamatan Lembang.
Ditemui di tempat sama, Camat Lembang Kusnindar mengatakan pihaknya akan menerjukan Satpol PP untuk melakukan pemantauan penghentian proyek pembangunan.
Â
"Yang pasti enggak setiap jam, tapi pasti akan kita pantau," ujarnya tanpa menyebut berapa jumlah personel yang diturunkan.
Satuan Polisi Pamong Praja Jabar resmi menutup kegiatan pembangunan PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu, Kamis (8/10/2009). TWA Tangkuban Parahu disegel dari aktivitas GRPP.
Penyegelan ini buntut dari keluarnya SK gubernur tanggal 6 Oktober lalu yang meminta PT GRPP menghentikan proyek pembangunan untuk sementara hingga memproses izin dengan benar. Sebab, izin yang dikantongi PT GRPP dari Menhut dinilai cacat hukum.
Pembangunan yang saat ini tengah dilakukan GRPP sendiri adalah pembangunan bibir pagar di Kawah Ratu, pembangunan mushola di Terminal Jaya Giri, dan pembangunan panggung budaya di Terminal Jayagiri.
(ahy/ema)











































