Penghentian yang dilakukan oleh Satpol PP Jabar dan Daerah Subang, dengan membeberkan spanduk penghentian proyek sebanyak 3 buah. Masing-masing spanduk dipasang di Kawasan Kawah Ratu (Kawah Utama), Terminal Jayagiri, dan loket 1 TWA Tangkuban Parahu.
"Pembangunan di Kawasan Tangkuban Parahu Dihentikan untuk Sementara," isi pesan dalam spanduk tertanda Satpol PP Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan yang saat ini tengah dilakukan GRPP sendiri adalah pembangunan bibir pagar di Kawah Ratu, pembangunan mushola di Terminal Jaya Giri, dan pembangunan panggung budaya di Terminal Jayagiri.
Seusai mendengarkan keterangan dari Kasatpol PP Jabar, Massa yang mayoritas pedagang dan telah menunggu hasil dari pertemuan, bersorak setelah Kasatpol PP menjelaskan penghentian proyek GRPP.
Sebelumnya, para pedagang mengkhawatirkan pengelolaan yang dipindahtangankan ke GRPP akan mengancam ladang usaha mereka dan juga pengrusakan kawasan sekitar.
Penyegelan ini buntut dari keluarnya SK gubernur tanggal 6 Oktober lalu yang meminta PT GRPP menghentikan proyek pembangunan untuk sementara hingga memproses izin dengan benar. Sebab, izin yang dikantongi PT GRPP dari Menhut dinilai cacat hukum.
(ahy/ern)










































