Dari data yang didapatkan detikbandung, imbauan tegas penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu dilayangkan pada tanggal 31 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Direktur PT Graha Rani Putra Persada di Jakarta.
Dalam surat itu dikatakan, penghentian aktivitas berdasarkan peninjauan Senin 24 Agustus 2009 yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait, diantaranya, Dinas Kehutanan, dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Jabar, Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Vegetasi yang ditebang atau dibersihkan adalah semak, pakis, bunga terompet, jenis Cantigi, serta tidak menutup kemungkinan adanya permudaan alam beberapa jenis pohon pada tingkat anakan, sapling, dan pancang." tersebut dalam surat itu.
Selain itu juga, ditemukan penggalian pondasi untuk pembangunan sarana peribadatan (mushola) dengan ukuran 8m x 12m diantara dua pohon besar sehingga diperkirakan akan menganggu keberadaan pohon tersebut.
"Semua aktivitas kegiatan fisik pembangunan Pengusaha Pariwisata Alam di TWa Gn. Tangkuban Perahu supaya dihentikan sampai dengan seluruh perizinan baik dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar, Maupun Pemda Kabupaten Bandung Barat diterbitkan," imbau Abu Bakar dalam suratnya.
"Perizinan dari Pemda KBB agar segera diproses oleh saudara sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya lagi di point berbeda.
Surat tersebut ditembuskan kepada 9 instansi terkait, diantaranya, Menhut, Gubernur Jabar, Bupati Subang, Dishut Jabar, dan Bapedda Jabar.
Selain itu, di lembar terpisah terdapat laporan Bupati KBB kepada gubernur dengan tanggal yang sama terkait hal serupa. Namun dengan 5 point tambahan.
Point tersebut, yaitu; kegiatan perbaikan jalan dari pos 1 ke Pos 2 sepanjang kurang lebih 1,5 km dan penyimpanan material, belum adanya perizinan tingkat daerah sesuai peraturan perundang-undangan, pembangunan yang menyalahi peraturan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, RTRW, dan tentang Perda tentag Kawasan Lindung Jabar, dan permintaan pihaknya untuk difasilitasi oleh Gubernur terkait permasalahan yang melingkup dua wilayah di Jabar, dan peringatan penghentian aktifitas GRPP di lokasi pembangunan.
(ahy/ern)











































