Wagub Jabar Dede Yusuf menegaskan penghentian sementara aktivitas pembangunan PT Graha Rani Putra Persada di Tangkuban Parahu tak ada batas waktu, hingga nanti pihak PT GRPP mengurus kembali izinnya. Namun penghentian pembangunan ini, bukan larangan bagi pengunjung untuk datang.
"Penghentian sementara ini sampai PT GRPP menbgurus kembali izin dengan baik dan benar," ujar Wagub di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (7/10/2009).
Meski dihentikan pembangunan oleh PT GRPP, kata Dede, bukan berarti tempat wisata itu tak boleh dikunjungi. Menurutnya pengelolaan Tangkuban Parahu akan diserahkan pada dua kabupaten yaitu Bandung Barat dan Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Dede menjelaskan alasan SK gubernur nomor 912/Kep.1478-Hukham/2009 keluar dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu rekomendasi gubernur, perda KBU, izin IMB, serta penolakan warga setempat. Ditambah lagi adanya UU lingkungan yang mengharuskan setiap pembangunan harus ada Amdalnya.
Ketika disinggung terjadi konflik kepentingan antar pusat dan daerah soal Tangkuban Parahu ini, Dede menyatakan secara politis dirinya tak akan menjawab.
"Saya enggak mau jawab, nanti gubermnur yang jawab. Yang jelas terkadang aturan pusat tidak menghargai peraturan daerah. Padahal pemda juga bagian dari pemerintahan, kan ada aturan serta perangkat hukum juga dasar hukum. Ada hal yang bukan kewenangan pusat, seperti lingkungan," ujar Dede panjang lebar.
Kasus ini menurut Dede bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. "Ini jadi pembelajaran bagi kita, jika tiba-tiba ada bagian pengelolaan hidup yang sudah diserahkan ke daerah diambil alih lagi oleh pusat," jelasnya.
SK gubernur untuk penghentian sementara pengelolaan kawasan wisata Tangkuban Parahu menyusul Keluarnya SK Menhut 29 Mei lalu yang isinya PT GRPP mengelola kawasan wisata Tangkuban Parahu selama 30 tahun. (ern/ern)










































