"Ya saya setuju, SK ini adalah langkah bagus dari gubernur jabar," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (7/10/2009).
Menurutnya selama diberhentikan sementara ini, sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama bahas masalah ini. Namun jika pada kenyataannya PT GRPP melakukan hal negatif, seperti tidak mengindahkan SK ini maka sebaiknya langsung diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemarin, 6 Oktober 2009 Gubernur Jabar keluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 912/Kep.1478-Hukham/2009 yang memerintahkan penghentian sementara pembangunan oleh PT GRPP. Perusahaan itu diminta memproses izin sesuai ketentuan.
Gubernur menilai izin yang dikantongi PT GRPP dari Menhut cacat hukum. Izin yang dimiliki PT GRPP bertentangan dengan peraturan, bahkan dengan Kepmen Kehutanan Nomor 446/Kpts-II/1996 tentang tata cara permohonan, pemberian dan pencabutan izin pengusahaan pariwisata hutan.
Sementara SK Menhut 29 Mei 2009 lalu yang menjadi landasan bagi PT GRPP mengelola Tangkuban Parahu tanpa adanya rekomendasi Pemprov Jabar.
Dalam SK tersebut diputuskan 4 hal penting, yakni; (1) Menghentikan sementara kegiatan pembangunan oleh PT GRPP, (2) Mewajibkan PT GRPP untuk memproses perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai dengan peraturan, (3) Bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin 2, maka PT GRPP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan, dan (4) Segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu menjadi tanggungjawab PT GRPP. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini