DPRD Jabar Usul Pemprov dan PT GRPP Duduk Bersama

Gubernur Stop Pembangunan PT GRPP

DPRD Jabar Usul Pemprov dan PT GRPP Duduk Bersama

- detikNews
Rabu, 07 Okt 2009 11:20 WIB
Bandung - Ketua Pimpinan Sementara DPRD Jabar Awing Asmawi menyatakan setuju dengan SK gubernur mengenai pemberhentian sementara pembangunan oleh PT Graha Rani Putra Persada di Tangkuban Parahu (PT GRPP). Selanjutnya, dia mengusulkan Pemprov Jabar dan PT GRPP untuk duduk bersama bahas soal ini.

"Ya saya setuju, SK ini adalah langkah bagus dari gubernur jabar," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Rabu (7/10/2009).

Menurutnya selama diberhentikan sementara ini, sebaiknya kedua belah pihak duduk bersama bahas masalah ini. Namun jika pada kenyataannya PT GRPP melakukan hal negatif, seperti tidak mengindahkan SK ini maka sebaiknya langsung diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti ternyata tidak bermanfaat bagi masyarakat dan terjadi hal yang negatif, seperti adanya penebangan pohon, buat kawasan itu tak nyaman dan tarif yang mahal, ya harus diberhentikan," tegasnya.

Kemarin, 6 Oktober 2009 Gubernur Jabar keluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 912/Kep.1478-Hukham/2009 yang memerintahkan penghentian sementara pembangunan oleh PT GRPP. Perusahaan itu diminta memproses izin sesuai ketentuan.

Gubernur menilai izin yang dikantongi PT GRPP dari Menhut cacat hukum. Izin yang dimiliki PT GRPP bertentangan dengan peraturan, bahkan dengan Kepmen Kehutanan Nomor 446/Kpts-II/1996 tentang tata cara permohonan, pemberian dan pencabutan izin pengusahaan pariwisata hutan.

Sementara SK Menhut 29 Mei 2009 lalu yang menjadi landasan bagi PT GRPP mengelola Tangkuban Parahu tanpa adanya rekomendasi Pemprov Jabar.

Dalam SK tersebut diputuskan 4 hal penting, yakni; (1) Menghentikan sementara kegiatan pembangunan oleh PT GRPP, (2) Mewajibkan PT GRPP untuk memproses perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai dengan peraturan, (3) Bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin 2, maka PT GRPP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan, dan (4) Segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu menjadi tanggungjawab PT GRPP. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads