Hal itu mengemuka dalam konferensi pers mengenai kelanjutan gugatan pembangunan hotel di Ranca Bentang, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Jalan Subang No 8, Senin (6/10/2009).
Pakar lingkungan dan dosen FTIP Unpad Chay Asdak mengatakan kawasan yang menjadi objek pembangunan ruang komersil tersebut termasuk KBU. Hal itu, katanya, sesuai dengan yang tertera pada Perda Kota Bandung No 2 Tahun 2004 di mana kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asdak mempertanyakan analisa upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dari dampak pembangunan Hotel Four R tersebut.
"Karena berada di kawasan perbatasan KBU, seharusnya pengelola mempertimbangkan dampak atau akibat dari pembangunan hotel," paparnya.
Selain itu, ia mengkhawatirkan jika pembangunan Hotel Four R terus berlanjut, akan menjadi contoh perizinan bangunan komersil lainnya yang perlahan akan merangsek masuk ke zona kawasan lindung.
Hingga saat ini proses hukum terhadap izin pembangunan hotel masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Bandung. Rencananya, persidangan pekan depan akan memanggil saksi ahli terkait dampak yang ditimbulkan dari pembangunan hotel 15 lantai itu.
(ahy/ema)










































