Gubernur Jabar Bisa Laporkan Menhut ke Presiden

SK Menhut Soal Tangkuban Perahu

Gubernur Jabar Bisa Laporkan Menhut ke Presiden

- detikNews
Senin, 05 Okt 2009 12:25 WIB
Gubernur Jabar Bisa Laporkan Menhut ke Presiden
Bandung - Polemik terbitnya SK Menhut 29 Mei 2009 lalu soal pemberian izin pengelolaan Tangkuban Perahu oleh swasta yaitu PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP) terus berlanjut. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan diminta tegas untuk melayangkan surat penghentian pembangunan atau mengeluarkan SK tandingan dan segera melaporkan masalah ini ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal ini mengemuka dalam diskusi beberapa tokoh masyarakat Jabar yang tergabung dalam Forum Bersama Jaga Lembur di RM Sindang Reret, Jalan Surapati, Senin (5/10/2009). Sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir di antaranya Acil Bimbo (seniman), Asep Warlan (pakar Hukum Unpar), serta Mubyar Purwasasmita (Anggota Dewan Pakar Pemerhati Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda).

Menurut Asep Warlan, yang bisa dilakukan Pemprov Jabar menyikapi SK Menhut ini ada empat hal, yaitu layangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan kepada pengembang, gubernur bisa keluarkan SK untuk menghentikan pembangunan, menyurati presiden tentang msalah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar presiden tahu persis apa kesalahan Menhut," tandasnya. Keempat, Pemprov bisa saja melakukan gugatan ke Menhut.

Menurut Asep, banyak celah hukum yang bisa ditempuh terkait keluarnya SK Menhut itu, sebab dari sisi tata ruang saja, SK itu sudah menyalahi aturan karena tidak ada rekomendasi dari kepala daerah yaitu Pemprov Jabar. "Harusnya sudha batal secara hukum karena tak ada rekomendasi," tegasnya.

Sementara soal niat Walhi yang akan melakukan class action, Asep menyatakan hal itu perlu dikaji kembali. Sebab untuk mengajukan class action, harus disertai dengan bukti kerugian. "Paling yang bisa dilakukan adalah banding administrasi ke presiden karena Tangkuban Perahu ini bukan menyangkut soal kehutanan saja, tapi juga ada lingkungan hidup, tata ruang, pariwisata dan keanekaragaman hayati," jelasnya panjang lebar.

Penolakan yang sama juga dilontarkan Anggota DPKLTS Jabar Mubyar Purwasasmita. Menurutnya SK Menhut itu tak bisa dijadikan alasan dilakukannya pembangunan di daerah Kawasan Bandung Utara (KBU), yang sudah jelas ada Perdanya.

""Jabar sudah bertindak benar dengan membuat Perda perlindungan KBU. Surat Menhut itu mencederai, makanya kami mendukung Pemprov Jabar intervensi masalah ini," kata Mubyar.

Menurut Acil Bimbo, rumusan hasil diskusi ini akan segera dilaporkan ke gubernur sebagai masukan. Terlebih diakui Asep Warlan, gubernur sempat bertemu dirinya dan meminta rekomendasi untuk permasalahan ini.

Masalah ini muncul, setelah Menhut mengeluarkan SK pemberian izin pengelolaan Tangkuban Perahu oleh PT GRPP tanpa meminta rekomendasi dari Pemprov.

Padahal pembangunan Tangkuban Perahu yang masuk ke kawasan Bandung Utara (KBU) jelas-jelas diatur dalam peraturan daerah. Pada Perda Jawa Barat No 1/2008 mengharuskan segala proyek pembangunan di Kawasan Bandung Utara harus mendapatkan rekomendasi gubernur.

Hal itu diperkuat lagi oleh SK Menhut No:446/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam menegaskan izin dikeluarkan pemerintah pusat setelah ada rekomendasi pemerintah daerah.
(ern/ern)


Berita Terkait