Demikian diungkapkan Kapolsek Lengkong AKP Jonner Samosir melalui Kanit Reskrim Polsek Lengkong Iptu Tri Suhartanto saat dihubungi detikbandung, Minggu (4/10/2009). "Untuk sementara yang diamankan 1 orang, yang lain sedang disisir," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, ujar Tri, dirinya tidak tahu menahu motif penyerangan tersebut. "Dia hanya ikut-ikut saja belum tahu alasan sebenarnya," ujar Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A bisa dikenai UU darurat yang ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
(ema/ema)











































