"Ya, ketiganya mengkonsumsi narkoba termasuk juga salah seorang anggota TNI berinisial WD," ujar Dade di Mapolda Jabar, Jumat (2/10/2009). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya bong (pengisap sabu-red).
Ketiganya dijerat pasal 62 junto 71 UU No 5 tahun 1997 tentang penyalahgunaan psikotropika. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/ema)










































