Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jabar Bidang Isi Siaran Nursyawal saat dihubungi detikbandung via telepon seluler, Jumat (2/10/2009).
Nursyawal mengatakan pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait keluhan pemirsa televisi yang menyatakan keberatan atas penanyangan evakuasi korban gempa di Sumatera Barat. Laporan tersebut, kata Nursyawal, masuk melalui pesan singkat elektronik, telepon, dan juga facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga keluhan terhadap presenter televisi yang memancing korban gempa agar menangis seperti mempertanyakan kapan terakhir kali melihat anaknya dan sebagainya. Ini disebut eksploitasi air mata," Nursyawal mencontohkan.
Dalam rilis yang disebarkan melalui suatu milis disebutkan, peraturan KPI nomor 03 Tahun 2007 tentang Standard Program Siaran (SPS) Pasal 30, lembaga penyiaran agar membatasi gambar yang memperlihatkan korban bencana dengan memperhatikan dampak negatif seperti trauma baik kepada keluarga korban atau penonton anak-anak, dan lain-lain.
"Pasal 30 SPS mengatur agar gambar korban bencana disamarkan dan durasinya dibatasi," jelasnya dalam rilis.
Selain itu, dalam Pasal 54 SPS dalam meliput dan atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena tragedi musibah atau bencana, lembaga penyiaran harus mempertimbangkan dampak peliputan bagi proses pemulihan korban dan keluarganya, tidak boleh menambah penderitaan ataupun trauma orang atau keluarga yang terkena musibah, dan atau orang yang sedangย berduka, dengan cara memaksa, menekan korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya.
"Yang seharusnya dilakukan adalah membantu pemulihan trauma korban," ujarnya.
Ia menyarankan redaksi di lembaga penyiaran televisi menayangkan sisi lain dari gempa yang diharapkan mampu membantu menghilangkan trauma korban gempa. Misalnya, imbuh Nursyawal, dengan menayangkan korban selamat gempa.
"Kalaupun ditayangkan gambar korban gempa seharusnya distribusinya dilakukan sesuai dengan aturan, misalnya di atas jam 10 malam," ujarnya.
"KPID berharap televisi dapat mengatur dirinya sendiri, agar tidak sampai diatur oleh orang lain yang dikhawatirkan dimanfaatkan dan mengancam kebebasan pers ," katanya.
(ahy/ern)











































