Dada Usahakan TKK di Pemkot Bandung Diperpanjang

Dada Usahakan TKK di Pemkot Bandung Diperpanjang

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 17:33 WIB
Dada Usahakan TKK di Pemkot Bandung Diperpanjang
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan pemerintah Kota Bandung akan mengusahakan perpanjangan kontrak untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) periode tahun 2005 yang akan habis masa kontrak Desember 2009 ini. Meskipun dalam aturan saat ini, sudah tidak diperbolehkan ada TKK.

Dada mengatakan peraturan tersebut berdasarkan PP No. 43 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Dengan peraturan baru tersebut, TKK dari tahun 2005 sampai 2009 ini tidak bisa diperpanjang lagi," kata Dada kepada wartawan saat ditemui ditemui usai halal bihalal di Balai Kota Bandung, Rabu (30/09/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, menurut Dada, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan upaya kepada pemerintah pusat. "Kita sudah melakukan upaya, BKD telah menanyakan mengenai hal ini kepada pemerintah pusat, apakah bisa diperpanjang atau tidak," ujar Dada.

Dada juga mengatakan jika memang peraturan sudah tidak bisa dirubah, maka kemungkinan besar TKK tersebut akan diberhentikan. Dan jika diberhentikan Pemkot Bandung harus menyiapkan uang pesangon. "Kalau tidak boleh ya bisa diberhentikan, soal pesangonnya kita harus bicarakan dengan dewan," ucapnya singkat.

(avi/ema)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini