Dada mengatakan peraturan tersebut berdasarkan PP No. 43 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
"Dengan peraturan baru tersebut, TKK dari tahun 2005 sampai 2009 ini tidak bisa diperpanjang lagi," kata Dada kepada wartawan saat ditemui ditemui usai halal bihalal di Balai Kota Bandung, Rabu (30/09/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada juga mengatakan jika memang peraturan sudah tidak bisa dirubah, maka kemungkinan besar TKK tersebut akan diberhentikan. Dan jika diberhentikan Pemkot Bandung harus menyiapkan uang pesangon. "Kalau tidak boleh ya bisa diberhentikan, soal pesangonnya kita harus bicarakan dengan dewan," ucapnya singkat.
(avi/ema)










































