"Prosedurnya seperti apa dulu, lihat nanti saja, saya hanya mengikuti prosedur saja," kata Dada kepada wartawan saat ditemui usai halal bihalal di Balai Kota Bandung, Rabu (30/09/2009).
Sementara itu saat ditanya wartawan, apakah sudah Kejari sudah meminta ijin untuk memanggil pejabat Pemkot terkait kasus ini Dada mengaku belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut. "Belum ada, tadi hanya pembicaraan soal lebaran saja, tidak membicarakan masalah itu" ujarnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ditetapkannya Direktur CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan sebagai tersangka dalam kasus relokasi PKL ke Toko Ria, Kejari Kota Bandung juga menetapkan pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadisparbud Priana Wirasaputra sebagai tersangka. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung mengatakan akan memanggil Priana setelah lebaran.
(avi/ern)











































