Hal itu terungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Widiantono dalam persidangan yang diketuai Joko Santoso, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/9/2009).
Dalam pembacaan dakwaan yang menghadirkan terdakwa Dirut CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan, Priana yang ketika itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi Pemkot Bandung, dituding terlibat dalam kasus korupsi dana PKL yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penilai tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan mengabaikan ketentuan yang bersangkutan di antaranya Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang telah diubah dengan Keppres RI No 61 tahun 2004," ujar Jaksa penuntut umum.
Keppres tersebut berisikan mengenai tata cara dan juga kriteria penunjukan langsung terkait relokasi PKL, di antaranya adalah penunjukan langsung dilakukan jika pekerjaan yang dilakukan berskala kecil dengan ketentuan berisiko kecil atau bernilai sampai dengan Rp 50 juta.
Priana dalam hal itu, melakukan penunjukan langsung terhadap lembaga yang diminta untuk merelokasi PKL 7 titik, dengan menunjuk CV Usaha Mandiri sebagai pelaksana relokasi.
Selain itu, dalam pelaksanaan penilaian Priana telah mengundang anggota Tim Penilai untuk hadir melakukan rapat penilaian. Namun pada pelaksanaanya penilaian yang dilakukan hanya arahan dari Priana kepada anggota tim penilai.
"Secara administrasi Ketua Tim Penilai telah menyiapkan berita acara penilaian sehingga seolah-olah telah dilakukan penilaian terhadap CV Usaha Mandiri," ujar Erwin.
Hal itu dilakukan, karena lembaga yang ditunjuk laik dalam mengelola relokasi PKL karena telah berbadan hukum dan mendapat mandat dari dari para Koordinator PKL 7 titik.
"Pada kenyataanya anggota tim penilai tidak pernah melakukan penilaian terhadap CV Usaha Mandiri dan anggota telah diminta untuk menandatangani berita acara penilaian yang telah disiapkan itu," kata Erwin.
Lebih lanjut, terungkap jika CV Usaha Mandiri yang baru berbentuk sebagai badan hukum berdasarkan akta notaris Arief Winarno Nomor 3 pada tanggal 9 Desember 2004, pada kenyataanya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang dan jasa.
"Sehingga kegiatan yang dilakukan keduanya (Eny dan Iwan) hanya formalitas saja dengan tanggal-tanggal yang dibuat mundur yang mana CV Usaha Mandiri PKL belum resmi berdiri," ujar Erwin.
(ahy/ern)











































