Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Pendudukan Kota bandung Johny Sulendjah Hidayat. Menurutnya pemberlakuan KPT gratis tersebut berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Administrasi kependudukan No 7 tahun 2008 dan Perda Retribusi Administrasi Kependudukan No 29 tahun 2009.
"Dua perda tersebut harus diikuti dengan perwal, jadi kita harus menunggu hingga perwalnya disahkan," ujar Johny kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Ambon, Selasa (29/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Draft tentang kependudukan kan tidak mudah, tapi kita harapkan bisa keluar perwal sebelum tahun depan," sambungnya.
Lebih lanjut Johny menuturkan, draft yang diberikan ke bagian Hukum Pemkot Bandung itu isinya membahas sanksi dan konsultasi mengenai keuangan dengan bagian keuangan. Didalam perda tersebut disebutkan tidak ada pengecualian tarif untuk KTP, KK, Akte Kelahiran, dan Akte kematian, semua gratis. Namun dengan syarat pembuatannya tepat waktu dan sesuai prosedur yang benar.
"Jadi sekarang tidak boleh ada KTP tembak, semua gratis asal sesuai prosedur," terang Johny.
(tya/ern)










































